TOMOHON, PRONews5.com — Pemberitaan mengenai dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Tomohon yang menyinggung nama Rebeca Salam, dibantah oleh pihak keluarga.
Mereka menegaskan bahwa Rebeca merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang aktif sejak 2018 dan tidak pernah berhenti bekerja.
Ibu kandung Rebeca Salam kepada PRONews5.com, Senin (27/10/2025), menyampaikan bantahan tegas atas tudingan tersebut.
“Rebeca tidak pernah berhenti. Sejak 2018 sampai sekarang, dia tetap aktif sebagai tenaga harian,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan tenaga honorer melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Tomohon pada 7 Oktober 2025.
Mereka menuntut transparansi dan kejelasan mekanisme seleksi P3K yang dinilai sarat kejanggalan.
Dalam pertemuan bersama perwakilan peserta aksi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Johnson Liuw, menjelaskan bahwa anggaran penerimaan belum sepenuhnya dianggarkan dan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Namun, penjelasan tersebut dianggap tidak logis oleh para tenaga honorer.
“Kalau anggarannya belum ada, kenapa seleksi dipaksakan berjalan? Ini jelas ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu peserta aksi kepada PRONews5.com.
Para tenaga honorer mendesak Pemerintah Kota Tomohon untuk membatalkan hasil seleksi yang diduga bermasalah dan mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.
Saat dikonfirmasi kembali, Kepala BKPSDM Kota Tomohon Johnson Liuw menegaskan bahwa semua penjelasan telah disampaikan secara detail.
“Saya pandang sudah cukup, terima kasih,” tulis Liuw melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).
Hingga kini, kalangan tenaga honorer mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar turun tangan memastikan proses seleksi P3K di Kota Tomohon berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.
