KPK Laporkan Linda soal Dugaan Dokumen Palsu

JAKARTA, PRONews5.com – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Linda Susanti terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan tersebut saat ini tengah diproses dan masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh KPK tersebut telah diterima pada Februari 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Linda Susanti, yang sebelumnya diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.“Iya benar, laporan tersebut kami terima pada Februari 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Polda Metro Jaya langsung melakukan serangkaian langkah awal untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dengan mempelajari dokumen yang dilaporkan serta mengkaji sejumlah barang bukti yang disertakan oleh pihak pelapor.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Menurutnya, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kronologi maupun substansi dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan.“Penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang ada. Saat ini prosesnya masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Setiap perkembangan perkara nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya. Diketahui, Linda Susanti sebelumnya pernah disebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Dalam kasus tersebut, ia berstatus sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Kasus yang menjerat Hasbi Hasan sendiri sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.Seiring dengan perkembangan penyidikan kasus tersebut, KPK kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu bertujuan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sesuai kewenangan yang dimiliki dalam menangani dugaan tindak pidana umum. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Proses penyelidikan dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait serta memverifikasi dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana yang cukup, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum adanya hasil resmi dari penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *