JAKARTA, PRONews5.com — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur menyita sebanyak 315 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025. Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh para kepala satuan tugas (Kasatgas) dan melibatkan gabungan personel dari berbagai unit di lingkungan Polres Manggarai Timur. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) melalui Satgas Preemtif, lokasi operasi difokuskan di wilayah yang terindikasi sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras lokal.
Dalam operasi yang berlangsung di Kampung Wolokolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, petugas berhasil menemukan sembilan jeriken berisi miras lokal jenis sopi. Masing-masing jeriken memiliki kapasitas 35 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 315 liter.
Tim dari Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang berasal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur langsung melakukan penyitaan di lokasi kejadian. Proses penyitaan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum, disertai dengan pembuatan dan penandatanganan berita acara penyitaan oleh pemilik miras.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Manggarai Timur untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Minuman keras lokal seperti sopi sering menjadi sumber utama berbagai tindak kriminal dan pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen melakukan pencegahan serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Suryanto.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Timur Nomor: Sprin/150/V/OPS.1.3./2025 tertanggal 15 Mei 2025. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap wilayah mereka terbebas dari ancaman kamtibmas akibat konsumsi miras.
Lebih lanjut, Polres Manggarai Timur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diminta proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi bersama aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras,” tambah Kapolres.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus dilaksanakan secara berkala hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebagai langkah konkret Polres Manggarai Timur dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga.
[**/IND]
