KALIMANTAN SELATAN, PRONews5.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan jaringan terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat mencapai lebih dari 8,7 kilogram. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah besar dalam memutus jaringan distribusi narkoba yang melibatkan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita total barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi. Menurut Kombes Kelana, barang bukti ini ditemukan melalui serangkaian pengungkapan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Keempat tersangka ini terlibat dalam peredaran narkoba yang melintasi wilayah Kalimantan dan Sulawesi, yang dikendalikan oleh seorang operator yang terafiliasi langsung dengan Fredy Pratama,” ujar Kombes Kelana.
Penangkapan dimulai pada 17 April 2025, ketika tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari tersangka ini, petugas menemukan barang bukti berupa 3.002,63 gram sabu. Kemudian, pada 24 April 2025, tersangka kedua berinisial HM ditangkap di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Penangkapan berlanjut pada 25 April 2025, dengan diamankannya tersangka MF di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari MF, petugas berhasil menyita 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi. Pada hari yang sama, tersangka keempat berinisial MS juga ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Kombes Kelana Jaya menjelaskan bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba besar yang dioperasikan oleh seorang operator yang terhubung dengan Fredy Pratama. Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tetapi juga merambah ke Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Sulawesi, seperti Makassar, Palu, dan Kendari. “Kami terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan jaringan ini untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas lagi,” tegasnya.
Keempat tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp13 miliar. Pihak penyidik Polda Kalsel juga tidak berhenti pada tindak pidana narkotika saja, melainkan sedang menggali lebih dalam kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba ini.
“Kami tidak hanya fokus pada penyelidikan tindak pidana narkotika, tetapi juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba ini, sebagai bagian dari upaya memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kombes Kelana. “Penerapan Undang-Undang TPPU merupakan komitmen Polri dalam menanggulangi sindikat narkoba secara menyeluruh,” tambahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan segala informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan langkah-langkah tegas dan komprehensif ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia.
Penyidikan terhadap jaringan narkoba ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berjanji untuk mengungkap lebih banyak lagi pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional ini. Dengan semakin meningkatnya kasus narkoba di Indonesia, Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dengan pendekatan yang lebih agresif dan terkoordinasi.
[**/IND]
