Ditpolair Polri Selidiki Kasus KM Poseidon 03 Ungkap Kerugian Rp400 Juta dan Dugaan Pembunuhan Kru Kapal

JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kapal dan dugaan pembunuhan yang melibatkan kapal KM Poseidon 03. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil sebesar Rp400 juta, tetapi juga menyisakan pertanyaan terkait hilangnya nyawa seseorang di tengah laut.

Kasus bermula pada 24 Maret 2024, ketika nahkoda kapal Wilson AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, melaporkan adanya kerusakan serius pada dinamo jangkar kapal KM Poseidon 03. Akibat kerusakan tersebut, kapal tersebut tidak dapat melakukan penarikan jangkar dan terjebak di lokasi. Dua hari setelah laporan tersebut, kapal yang semula berada di wilayah fishing ground (wilayah penangkapan ikan) mendadak tidak lagi berada di lokasi yang seharusnya.

Pada 28 Maret 2024, melalui pengecekan posisi kapal menggunakan sistem Vessel Monitoring System (VMS) oleh Sdr. Tan Sem Po, diketahui bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

[bacajuga berdasarkan="tag" mulaipos="1" judul="Baca Juga: "]

Setelah mendapatkan laporan mengenai hilangnya kapal tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian. Beberapa waktu kemudian, kapal KM Poseidon 03 ditemukan dalam kondisi ditinggalkan oleh seluruh awak kapal, dan semua barang yang ada di atas kapal juga hilang. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pemilik kapal, yang diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta, merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan ini.

Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dugaan sementara menunjukkan bahwa motif penggelapan kapal ini berhubungan dengan persoalan ekonomi yang dihadapi oleh para tersangka. “Kami menduga bahwa penggelapan ini dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi para tersangka yang ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, yang lebih mencengangkan adalah temuan bahwa kelalaian fatal juga terjadi di kapal, yang berujung pada dugaan hilangnya nyawa salah seorang kru kapal,” ungkap Kombes Donny dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 25 April 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan kapal KM Poseidon 03 dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen Surat Perjalanan Barang (SPB), serta beberapa kwitansi perbekalan yang ditemukan di atas kapal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman pidana terhadap para tersangka adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terutama apabila kejahatan tersebut telah merenggut nyawa seseorang,” tegas Kombes Donny.

Penyidik dari Ditpolair Baharkam Polri saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan dan pembunuhan ini. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing individu yang terlibat dalam kasus tersebut.

[**/IND]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *